Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Your Correction