Correct Article 17
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS- B3 kepada bupati/wali kota.
(2) Permohonan pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan:
a. akta pendirian badan usaha;
b. peta lokasi TPSSS-B3;
c. peralatan penanganan kedaruratan;
d. memiliki bangunan dan sarana untuk menampung Sampah berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
e. lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses;
f. tidak mencemari lingkungan; dan
g. memiliki tata kelola pengumpulan dan pengangkutan Sampah.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menerbitkan nomor registrasi TPSSS-B3.
(4) Pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Your Correction
