Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan di lokasi bongkaran. (2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi: a. mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. dapat didaur ulang; c. dapat dimanfaatkan kembali; dan d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
Your Correction