STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan MENETAPKAN Standar Nasional Perpustakaan.
(2) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Standar koleksi perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. jenis koleksi;
b. jumlah koleksi;
c. pengembangan koleksi;
d. pengolahan koleksi;
e. perawatan koleksi; dan
f. pelestarian koleksi.
(1) Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi.
(2) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Nasional terdiri atas koleksi Indonesiana, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian, dan literatur kelabu.
(3) Koleksi nonfiksi perpustakaan umum terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan lokal.
(4) Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan terbitan berkala.
(5) Koleksi nonfiksi perpustakaan perguruan tinggi terdiri atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(6) Koleksi nonfiksi perpustakaan khusus terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(7) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah/madrasah dapat menambah alat peraga, praktik, dan/atau permainan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pada setiap perpustakaan umum atau perpustakaan khusus paling sedikit
1.000 (seribu) judul.
(2) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
(3) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.
(4) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.
(1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c harus dilakukan berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi pada setiap perpustakaan.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditinjau paling sedikit setiap 4 (empat) tahun
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(5) Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan sistem yang baku.
(2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
(2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.
(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit.
(3) Perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. lahan;
b. gedung;
c. ruang;
d. perabot; dan
e. peralatan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
(2) Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3) Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4) Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a. pengelolaan koleksi;
b. penyelenggaraan pelayanan;
c. pengembangan perpustakaan; dan
d. kerja sama perpustakaan.
(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan dan gedung atau ruang.
(2) Lahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman.
(3) Gedung atau ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.
(4) Gedung perpustakaan paling sedikit memiliki ruang koleksi, ruang baca, ruang staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
(5) Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
(6) Setiap perpustakaan harus memiliki fasilitas umum dan fasilitas khusus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang, fasilitas umum, dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Standar pelayanan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.
(2) Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan sistem tertutup.
(2) Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.
(1) Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:
a. pelayanan teknis; dan
b. pelayanan pemustaka.
(2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3) Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
(4) Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.
(2) Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan perpustakaan.
(3) Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4) Administrasi pelayanan perpustakaan merupakan bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
(5) Pengembangan sistem administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Administrasi pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Waktu dan jumlah jam pelayanan perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam menggunakan perpustakaan.
Perpustakaan dapat melakukan kerja sama pelayanan dengan perpustakaan lain atau dengan sesama unit kerja dalam lingkup organisasi.
Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan sistem manajemen.
(1) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan serta meningkatkan budaya kegemaran membaca masyarakat.
(2) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
(3) Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga akreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3) Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan karier pustakawan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan serta melaksanakan fungsi perpustakaan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(2) Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang perpustakaan.
(2) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
(3) Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam bidang perpustakaan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(6) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan.
(2) Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S-2) atau magister terapan untuk Perpustakaan Nasional dan perpustakaan perguruan tinggi dan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan untuk perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota;
b. memiliki pengalaman bekerja untuk:
1. Perpustakaan Nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
2. perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi paling singkat 5 (lima) tahun;
c. mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis; dan
d. memahami teknologi informasi.
(2) Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah/madrasah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar penyelenggaraan memuat kriteria paling sedikit mengenai penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan.
(1) Standar penyelenggaraan perpustakaan mencakup prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada setiap jenis perpustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan.
(2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kerja tahunan disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
(1) Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan klasifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Perpustakaan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c meliputi:
a. supervisi;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
(1) Implementasi standar nasional perpustakaan didukung sistem standardisasi perpustakaan.
(2) Sistem standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis, penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi, serta kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya.
(3) Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara nasional di wilayah INDONESIA oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan memberikan identitas pada setiap standar yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan INDONESIA.
(1) Standar teknis perpustakaan dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk setiap standar nasional yang dimaksudkan dalam Pasal 9.
(2) Kebutuhan standar yang harus dikembangkan dituangkan ke dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Untuk menjamin keefektifan dan kemutakhiran standar teknis perpustakaan, pengkajian ulang dan/atau revisi terhadap standar www.djpp.kemenkumham.go.id
teknis dilakukan secara berkala dan terencana paling lama 5 (lima) tahun.
(1) Standar teknis perpustakaan yang berisi ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan serta kepentingan spesifik yang terkait dengan geografis, iklim, dan budaya setempat dapat diberlakukan secara wajib melalui regulasi teknis yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi mengembangkan dan melaksanakan program promosi dan edukasi standardisasi dengan mengedepankan partisipasi dan/atau keterlibatan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dan penerapan standar teknis perpustakaan.
(3) Penerapan standar teknis perpustakaan perlu didukung adanya infrastruktur teknis sistem penilaian kesesuaian penerapan standar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan, standar teknis perpustakaan, dan sistem standardisasi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.