Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dikenai sanksi administratif berupa pengawasan dan teguran.
Your Correction