Correct Article 71
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Provinsi.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
