Correct Article 82
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh bupati, atau walikota berdasarkan pertimbangan dari kepala perpustakaan provinsi.
Your Correction
