Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh bupati, atau walikota berdasarkan pertimbangan dari kepala perpustakaan provinsi.
Your Correction