Correct Article 48
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Implementasi standar nasional perpustakaan didukung sistem standardisasi perpustakaan.
(2) Sistem standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis, penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi, serta kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya.
(3) Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara nasional di wilayah INDONESIA oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan memberikan identitas pada setiap standar yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan INDONESIA.
Your Correction
