Correct Article 32
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
