Correct Article 14
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c harus dilakukan berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi pada setiap perpustakaan.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditinjau paling sedikit setiap 4 (empat) tahun
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(5) Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Your Correction
