Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku jika kepemilikan naskah kuno dialihkan kepada pihak lain. (2) Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya, pemilik naskah kuno wajib melaporkan rencana pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Nasional.
Your Correction