Correct Article 84
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
