Correct Article 13
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pada setiap perpustakaan umum atau perpustakaan khusus paling sedikit
1.000 (seribu) judul.
(2) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
(3) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.
(4) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.
Your Correction
