Correct Article 26
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.
(2) Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan perpustakaan.
(3) Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4) Administrasi pelayanan perpustakaan merupakan bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
(5) Pengembangan sistem administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Administrasi pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
