Correct Article 67
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Dewan Perpustakaan Nasional secara berkala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi secara berkala menyampaikan laporan kepada gubernur dan Kepala Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kepala perpustakaan provinsi.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
