Correct Article 40
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S-2) atau magister terapan untuk Perpustakaan Nasional dan perpustakaan perguruan tinggi dan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan untuk perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota;
b. memiliki pengalaman bekerja untuk:
1. Perpustakaan Nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
2. perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi paling singkat 5 (lima) tahun;
c. mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis; dan
d. memahami teknologi informasi.
(2) Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah/madrasah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
