Correct Article 74
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui:
a. gerakan nasional gemar membaca;
b. penyediaan buku murah dan berkualitas;
c. pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sebagai proses pembelajaran;
d. penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu;
e. taman bacaan masyarakat;
f. rumah baca; dan/atau
g. kegiatan sejenis lainnya.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3) Masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghargaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Your Correction
