Correct Article 66
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Masa jabatan ketua dewan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan oleh anggota.
Your Correction
