Correct Article 83
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
Setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk:
a. menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan;
b. memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
c. mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan;
d. melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
f. mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Your Correction
