Correct Article 12
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi.
(2) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Nasional terdiri atas koleksi Indonesiana, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian, dan literatur kelabu.
(3) Koleksi nonfiksi perpustakaan umum terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan lokal.
(4) Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan terbitan berkala.
(5) Koleksi nonfiksi perpustakaan perguruan tinggi terdiri atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(6) Koleksi nonfiksi perpustakaan khusus terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(7) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah/madrasah dapat menambah alat peraga, praktik, dan/atau permainan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
