Correct Article 49
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Standar teknis perpustakaan dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk setiap standar nasional yang dimaksudkan dalam Pasal 9.
(2) Kebutuhan standar yang harus dikembangkan dituangkan ke dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Untuk menjamin keefektifan dan kemutakhiran standar teknis perpustakaan, pengkajian ulang dan/atau revisi terhadap standar www.djpp.kemenkumham.go.id
teknis dilakukan secara berkala dan terencana paling lama 5 (lima) tahun.
Your Correction
