Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan dan gedung atau ruang. (2) Lahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman. (3) Gedung atau ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan. (4) Gedung perpustakaan paling sedikit memiliki ruang koleksi, ruang baca, ruang staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik. (5) Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik. (6) Setiap perpustakaan harus memiliki fasilitas umum dan fasilitas khusus. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang, fasilitas umum, dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction