Correct Article 16
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
(2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
