Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koleksi khusus disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu. (2) Tempat dan/atau ruang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dengan memperhatikan faktor keamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction