Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 84 atau Pasal 85 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pemberhentian bantuan pembinaan.
Your Correction