Correct Article 52
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional mempunyai kewenangan dalam pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus.
(2) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
