Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan sekolah diberikan oleh dinas pendidikan provinsi atau dinas www.djpp.kemenkumham.go.id pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan madrasah diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan perguruan tinggi diberikan oleh Menteri, Menteri Agama, atau menteri lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction