Correct Article 87
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan sekolah diberikan oleh dinas pendidikan provinsi atau dinas www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan madrasah diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan perguruan tinggi diberikan oleh Menteri, Menteri Agama, atau menteri lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
