Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang perpustakaan. (2) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan. (3) Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5 (lima) tahun. (4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam bidang perpustakaan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi. (6) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction