Correct Article 58
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, seorang calon anggota dewan harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota dewan dari unsur pemerintah, organisasi profesi pustakawan, dan akademisi harus berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan di bidang perpustakaan.
Your Correction
