Correct Article 70
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan Provinsi dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan perpustakaan provinsi yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Provinsi dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang administrasi pada perpustakaan provinsi.
(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh kepala perpustakaan provinsi.
Your Correction
