Correct Article 9
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan MENETAPKAN Standar Nasional Perpustakaan.
(2) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
