Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan koleksi khusus dilakukan secara terbatas. (2) Penggunaan koleksi khusus secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Your Correction