Correct Article 43
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
