Correct Article 63
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Current Text
Keanggotaan dewan perpustakaan dapat berhenti atau diberhentikan apabila:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. berhalangan tetap yang dibuktikan oleh pihak yang kompeten;
c. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
e. tidak hadir dalam sidang dewan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan; atau
f. meninggal dunia.
Your Correction
