Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator kinerja perpustakaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction