Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki ke Perpustakaan Nasional. (2) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. secara langsung kepada Perpustakaan Nasional; atau b. secara berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit: a. identitas pemilik; b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno. (5) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.
Your Correction