Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
12. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/ zona peruntukan.
13. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
14. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
15. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
16. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
17. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
18. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
19. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
a. sebelah utara, barat, dan selatan yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara-123ᵒ 24’ Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai timur laut Pulau Sulawesi menuju Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur di bagian timur Pulau Sulawesi; dan
b. sebelah timur yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara- 123ᵒ 24’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Pelabuhan Basabungan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
c. Pelabuhan Bualemo di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Bunta di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
e. Pelabuhan Dolong dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Dolong di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
f. Pelabuhan Kabalutan di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
g. Pelabuhan Kalia di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Pelabuhan Katupat di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
i. Pelabuhan Kuling Kinan di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
j. Pelabuhan Labuan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
k. Pelabuhan Lebiti di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
l. Pelabuhan Malenge di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
m. Pelabuhan Mantangisi di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
n. Pelabuhan Moutong di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
o. Pelabuhan Pagimana dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
p. Pelabuhan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
q. Pelabuhan Pasokan dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pasokan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
r. Pelabuhan Podi di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
s. Pelabuhan Popolii di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
t. Pelabuhan Poso dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Poso di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
u. Pelabuhan Tinombo di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
v. Pelabuhan Toboli dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Toboli di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
w. Pelabuhan Toima di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
x. Pelabuhan Una-Una dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pulau Una-Una di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi
Tengah;
y. Pelabuhan Wakai dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Wakai di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
z. Pelabuhan Bumbulan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
aa. Pelabuhan Gorontalo dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Gorontalo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
bb. Pelabuhan Lemito di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
cc. Pelabuhan Marisa dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Marisa di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
dd. Pelabuhan Molotabu di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
ee. Pelabuhan Popayato di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
ff.
Pelabuhan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo; dan gg. Pelabuhan Wongorasi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.