Correct Article 10
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi
tebarukan berbasis kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi tebarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyediakan zona untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion); dan
b. mengendalikan pengembangan zona pengelolaan energi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Laut.
Your Correction
