Correct Article 2
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
a. sebelah utara, barat, dan selatan yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara-123ᵒ 24’ Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai timur laut Pulau Sulawesi menuju Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur di bagian timur Pulau Sulawesi; dan
b. sebelah timur yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara- 123ᵒ 24’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
