Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a berupa: a. masukan mengenai: 1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; 2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; 3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; 4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau 5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Your Correction