Correct Article 5
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b. rencana Struktur Ruang Laut;
c. rencana Pola Ruang Laut;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Your Correction
