Correct Article 32
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dan
b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; dan
c. Taman Nasional Kepulauan Togean di sebagian perairan sekitar Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Your Correction
