Correct Article 42
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi:
a. zona U14-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. zona U14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Gorontalo;
dan
c. zona U14-3 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Your Correction
