Correct Article 12
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi, atraksi, aksesibilitas dan promosi pada zona pariwisata yang terintegrasi dalam kawasan strategis pariwisata nasional;
b. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
c. mengembangkan aksesibilitas zona pariwisata dengan destinasi Wisata Bahari di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Your Correction
