Correct Article 36
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN; dan
b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Your Correction
