Correct Article 17
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Your Correction
