Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa sistem jaringan transportasi; (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Alur Pelayaran.
Your Correction