Correct Article 23
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa sistem jaringan transportasi;
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
Your Correction
