Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung.
Your Correction