Correct Article 63
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Tomini yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2021 – 2024;
b. tahap kedua pada periode 2025 – 2029;
c. tahap ketiga pada periode 2030 – 2034;
d. tahap keempat pada periode 2035 – 2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2040.
Your Correction
