Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah; b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Biotekologi Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. (2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; c. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman; d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan Pergaraman; e. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f. meningkatkan peran Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dalam mengembangkan sektor kelautan.
Your Correction